Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 3 Tahun 1970 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputy diangkat dan diberhentikan oleh Dewan atas usul Administartor. (2) Didalam hal-hal tertentu Dewan dapat mengangkat dan memberhentikan Deputy dengan menyimpang dari ketentuan- ketentuan ayat (1) diatas. (3) Administrator ... (3) Administrator menunjuk salah seorang Deputy untuk mewakilinya apabila berhalangan. Pasal 9. (1) Badan Pengusahaan mempunyai sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dibantu oleh seorang atau lebih Wakil Sekretaris. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris dan seorang atau lebih wakil Sekretaris ditetapkan oleh Administrator, setelah mendengar pertimbangan para Deputy.
Your Correction