Correct Article 27
UU Nomor 3 Tahun 1970 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
UNDANG-UNDANG ini disebut UNDANG-UNDANG Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik INDONESIA.
Disahkan ...
Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1970 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 27 Maret 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI.
Your Correction
