Article 11
Tiap permohonan termaksud dalam pasal 9 atau 10 dan tuntutan jaksa termaksud dalam pasal 10 selekas mungkin diberitahukan secara tertulis oleh Panitera Pengadilan Negeri di Jakarta kepada Kantor Milik Perindustrian.
UU Nomor 21 Tahun 1961
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.