Correct Article 17
UU Nomor 21 Tahun 1961 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang MEREK PERUSAHAAN DAN MEREK PERNIAGAAN
Current Text
(1) Daftar Umum termaksud dalam pasal 7 dapat dilihat oleh umum dengan cuma- cuma di dalam ruangan Kantor Milik Perindustrian.
(2) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan atau turunan dari Daftar Umum tersebut, dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh Kantor Milik Perindustrian.
(3) Dengan memenuhi biaya Rp. 30,- setiap orang dapat memperoleh keterangan tertulis mengenai isi Daftar Umum. Jika untuk pemberian keterangan itu perlu diadakan pemeriksaan lebih lanjut, maka harus dipenuhi biaya Rp. 300,- Pasal 18.
(1) Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran merek hapus:
a. karena penghapusan atas permohonan orang yang namanya tercatat sebagai pemilik pendaftaran merek itu;
b. karena menurut pengakuan pemilik pendaftaran merek sendiri atau karena menurut pernyataan hakim bahwa dalam 6 bulan setelah pendaftaran, merek yang bersangkutan tidak dipakai oleh pemilik pendaftaran merek;
c. karena menurut pengakuan pemilik pendaftaran merek sendiri atau karena menurut pernyataan hakim bahwa mereka yang bersangkutan sudah 3 tahun lebih tidak dipakai lagi oleh pemilik pendaftaran merek;
d. karena berakhirnya waktu 10 tahun setelah tanggal pendaftaran merek menurut pasal 7, jika pendaftaran itu tidak diperbaharui sebelum waktu itu lampau, atau jika pembaharuan itu tidak diulangi dalam waktu yang sama;
e. karena dinyatakan batal oleh putusan Pengadilan.
(2) Hapusnya kekuatan hukum dari suatu pendaftaran merek karena alasan-alasan tersebut dalam ayat 1 dicatat dengan disebutkan alasannya dalam kolom yang bersangkutan dalam Daftar Umum.
Pasal 19.
(1) Pendaftaran suatu merek yang dilakukan menurut pasal 7 diperbaharui, jika orang yang berhak atas pendaftaran merek itu, sebelum berakhir waktu yang ditetapkan dalam pasal 18 ayat 1 di bawah d telah memenuhi ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 serta tidak bertentangan dengan pasal 5.
(2) Jika Kantor Milik Perindustrian tidak berkeberatan atas suatu pembaharuan pendaftaran merek, maka surat-surat permohonan pembaharuan pendaftaran merek itu dibubuhi tanda-pengesahan serta tanggal dan nomor pembaharuan pendaftaran merek.
(3) Pembaharuan pendaftaran merek itu dilakukan oleh Kantor Milik Perindustrian dengan mengisi tanggal dan nomor tersebut dalam kolom yang bersangkutan dalam Daftar Umum, dimana merek itu terdaftar.
(4) Suatu pembaharuan pendaftaran merek berlaku sejak tanggal pembaharuan pendaftaran merek itu dicatat dalam Daftar Umum termaksud dalam ayat 2.
(5) Setelah dilakukan pembaharuan pendaftaran suatu merek yang terdaftar menurut pasal 7, maka secepat mungkin salah satu helai surat permohonan termaksud dalam ayat 2 pasal ini, dikembalikan kepada pemohon.
(6) Ketentuan dalam pasal 8 selanjutnya. berlaku dalam hal pembaharuan pendaftaran merek.
(7) Kantor Milik Perindustrian dapat menolak suatu, pembaharuan pendaftaran merek, jika merek tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 5, dalam hal mana berlaku ketentuan-ketentuan dari pasal 6; dengan demikian maka ayat 2 pasal 9, pasal 11 dan pasal-pasal yang bersangkutan dari UNDANG-UNDANG ini berlaku dalam hal ini.
Pasal 20.
(1) Pemindahan hak atas pendaftaran merek yang terdaftar menurut pasal 7 kepada orang lain hanya diperkenankan, jika seluruh atau sebagian dari perusahaan yang menghasilkan barang atau perusahaan yang memperdagangkan barang yang memakai merek itu, juga telah dipindahkan haknya kepada orang lain tersebut.
(2) Pembuktian tentang hal yang disebut dalam ayat 1 dilakukan dengan menyerahkan suatu petikan resmi dari akta yang bersangkutan kepada Kantor Milik Perindustrian.
(3) Pemindahan hak tersebut dicatat pada pendaftaran merek itu atas permohonan tertulis dari kedua belah fihak atau hanya dari fihak yang mendapat hak tersebut, - jika pemindahan hak merek itu cukup terbukti dari petikan, termaksud dalam ayat 2 pasal ini.
(4) Sebagai biaya pencatatan pemindahan hak atas pendaftaran suatu merek yang terdaftar menurut pasal 7, ditetapkan sejumlah uang sebesar Rp. 450,- yang harus dipenuhi pada permohonan pencatatan tersebut.
Pasal 21.
Perusahaan nama atau alamat dari orang yang namanya terdaftar sebagai pemilik suatu pendaftaran merek, atas permintaan tertulis dari orang tersebut dicatat dengan cuma- cuma.
Pasal 22.
UNDANG-UNDANG ini tidak berlaku terhadap merek-merek yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 23.
Sejak tanggal berlakunya UNDANG-UNDANG ini peraturan-peraturan yang mengatur- masalah yang sama, tidak berlaku lagi.
Pasal 24.
UNDANG-UNDANG ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG Merek 1961" dan mulai berlaku satu bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 1961.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 1961.
Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 290
Your Correction
