Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 21 Tahun 1961 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang MEREK PERUSAHAAN DAN MEREK PERNIAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tiap permohonan termaksud dalam pasal 9 atau 10 dan tuntutan jaksa termaksud dalam pasal 10 selekas mungkin diberitahukan secara tertulis oleh Panitera Pengadilan Negeri di Jakarta kepada Kantor Milik Perindustrian.
Your Correction