Article 1
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam UNDANG-UNDANG Darurat No.10 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan perubahan UNDANG-UNDANG No.25 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara tahun 1957 No.53), ditetapkan sebagai UNDANG-UNDANG, yang berbunyi sebagai berikut