Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 21 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 83) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ayat 1 : Palangkaraya dipilih sebagai ibukota tempat kedudukan pemerintah daerah tingkat I Kalimantan Tengah karena, dipandang dari segi pemerintahan letaknya menguntungkan; dibandingkan dengan tempat-tempat lain di daerah itu, dari Palangkaraya dapat dipelihara perhubungan dengan bahagian-bahagian lainnya dari Daerah Swatantra tingkat I dengan lebih cepat. Selain itu Palangkaraya dilihat dari sudut kepentingan pembangunan dan perluasan kota dan ditinjau dari sudut kesehatan rakyat pun lebih menguntungkan. Oleh karena pembangunan gedung-gedung untuk kantor-kantor dan perumahan pegawai di Palangkaraya dan lain-lain persiapan yang perlu untuk membuat tempat tersebut dapat dipakai sebagai ibukota Daerah Swatantra tingkat I membutuhkan waktu yang agak lama, maka untuk sementara waktu tempat kedudukan pemerintah daerah swatantra tingkat I Kalimantan Tengah ditetapkan di Banjarmasin dalam wilayah Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Selatan bentuk baru. Ayat-ayat 2 dan 3 cukup jelas.
Your Correction