Correct Article 4
UU Nomor 21 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 83) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
Semua ketentuan dari UNDANG-UNDANG No.25 tahun 1956 yang termuat dalam Bab II sampai dengan IV (pasal-pasal 4 sampai dengan 91 ) yaitu:
a. Tentang urusan rumah-tangga dan kewajiban-kewajiban daerah swatantra tingkat I (Bab II).
b. Tentang hal-hal yang berhubungan dengan penyerahan urusan dan kewajiban kepada daerah swatantra tingkat I dan penyerahan obyek-obyek lainnya (Bab III); dan
c. Tentang ketentuan-ketentuan peralihan (Bab IV) dengan menyampingkan pasal 89.berlaku pula bagi Daerah Swatantra
tingkat I Kalimantan Tengah, dengan perubahan seperlunya.
Your Correction
