Article 1
Dengan menambah jang ditetapkan dalam Pasal 1 dari UNDANG-UNDANG Nomor 8 tahun 1950, Menteri keuangan diberi kuasa untuk mengurus pemakaian uang jang disediakan dibawah kredit-kredit tersebut dalam pasal tadi, untuk membiayai pembelian perlengkapan- perlengkapan, bahan-bahan, perbekalan-perbekalan dan jasa-jasa di Amerika Serikat atau di lain negara dan untuk mengexportnja ke INDONESIA.