Correct Article 2
UU Nomor 20 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1953 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN TAMBAHAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON
Current Text
Perjanjian jang dibuat oleh Pemerintah Republik INDONESIA dengan Export-Import Bank of Washington tertanggal 3 Nopember 1952 jang disertakan sebagai lampiran dengan ini disahkan.
Your Correction
