Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 20 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1953 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN TAMBAHAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan menambah jang ditetapkan dalam Pasal 1 dari UNDANG-UNDANG Nomor 8 tahun 1950, Menteri keuangan diberi kuasa untuk mengurus pemakaian uang jang disediakan dibawah kredit-kredit tersebut dalam pasal tadi, untuk membiayai pembelian perlengkapan- perlengkapan, bahan-bahan, perbekalan-perbekalan dan jasa-jasa di Amerika Serikat atau di lain negara dan untuk mengexportnja ke INDONESIA.
Your Correction