Article 62
(1) Masyarakat berhak:
a. memberi masukan kepada Penyelenggara Jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan;
b. berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Jalan;
c. memperoleh manfaat atas Penyelenggaraan Jalan sesuai dengan SPM yang ditetapkan;
d. memperoleh informasi mengenai Penyelenggaraan Jalan;
e. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam Pembangunan Jalan; dan
f. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat Pembangunan Jalan.
(2) Masyarakat wajib ikut menjaga ketertiban dalam pemanfaatan fungsi Jalan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
44. Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga Bab VIIA berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA PENYIDIKAN