Correct Article II
UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Current Text
1. Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, Penyelenggaraan Jalan desa oleh Pemerintah Daerah kabupaten yang telah dilaksanakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4444) tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini.
2. UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.6760 PERHUBUNGAN. Jalan. Perubahan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 12)
Your Correction
