Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berhak: a. memberi masukan kepada Penyelenggara Jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan; b. berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Jalan; c. memperoleh manfaat atas Penyelenggaraan Jalan sesuai dengan SPM yang ditetapkan; d. memperoleh informasi mengenai Penyelenggaraan Jalan; e. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam Pembangunan Jalan; dan f. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat Pembangunan Jalan. (2) Masyarakat wajib ikut menjaga ketertiban dalam pemanfaatan fungsi Jalan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. 44. Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga Bab VIIA berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA PENYIDIKAN
Your Correction