Article 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan bertambah dengan Rp. 329.598.000.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari :
a. Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp.489.180.000.000,00 (empat ratus delapan puluh sembilan miliar seratus delapan puluh juta rupiah).
b. Pendapatan...
b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp
818.778.000.000,00 (delapan ratus delapan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II UNDANG-UNDANG ini.