Correct Article 2
UU Nomor 2 Tahun 1994 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1994 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/94
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan bertambah dengan Rp 2.138.301.000.000,00 (dua triliun seratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus satu juta rupiah) yang terdiri dari :
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp 1.704.383.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus empat miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 433.918.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus delapan belas juta rupiah);
(2) Perincian belanja tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 3…
Your Correction
