Correct Article 3
UU Nomor 2 Tahun 1994 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1994 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/94
Current Text
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1993/94 yang pada akhir Tahun anggaran 1993/94 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan ke Tahun Anggaran 1994/95 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1994/95.
(2) Sisa anggaran kurang Tahun Anggaran 1993/94 sebesar Rp
1.808.703.000.000,00 (satu triliun delapan ratus delapan miliar tujuh ratus tiga juta rupiah) ditutup dengan sisa anggaran lebih yang terdapat pada rekening Pemerintah.
Your Correction
