Article 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1989/1990 diperkirakan bertambah dengan Rp 1.594.176.000.000,00 (satu trilyun lima ratus sembilan puluh empat milyar seratus tujuh puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari :
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 3.489.975.000.000,00 (tiga trilyun empat ratus delapan puluh sembilan milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
b. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp 1.895.799.000.000,00 (satu trilyun delapan ratus sembilan puluh lima milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II UNDANG-UNDANG ini.