Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 2 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1990 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1989/1990 yang telah disahkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1989 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 yang pada akhir Tahun Anggaran 1989/1990 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan ke Tahun Anggaran 1990/1991 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1990/1991. (2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1989/1990 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1990/1991 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
Your Correction