Correct Article 2
UU Nomor 2 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1990 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 diperkirakan bertambah dengan Rp 1.590.521.000.000,00 (satu trilyun lima ratus sembilan puluh milyar lima ratus dua puluh satu juta rupiah) yang terdiri dari :
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp 886.085.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh enam milyar delapan puluh lima juta rupiah);
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 704.436.000,000,00 (tujuh ratus empat milyar empat ratus tiga puluh enam juta rupiah).
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
