Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
Pasal L8, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20,Pasal2l, dan Pasal 22D ayat (21 UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Bali.