Correct Article 3
UU Nomor 15 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang PROVINSI BALI
Current Text
(1) Provinsi Bali terdiri atas 8 (delapan) kabupaten dan 1 (satu) kota, yaitu:
a. Kabupaten Jembrana;
b. Kabupaten Tabanan;
c. Kabupaten Badung;
d. Kabupaten Gianyar;
e. Kabupaten Klungkung;
f. Kabupaten Bangli;
g. Kabupaten Karangasem;
h. Kabupaten Buleleng; dan
i. Kota Denpasar.
(21 Daerah KabupatenlKota terdiri atas kecamatan, kecamatan terdiri atas desa dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
