Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 15 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang PROVINSI BALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Bali memperoleh sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. (2) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan suba"k melalui Pemerintah Daerah Provinsi Bali. (3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari: a. pungutan bagi wisatawan asing; dan b. kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemerintah Daerah Provinsi Bali melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka menyamakan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoordinasian usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BABIII ... REPUEUX INDONE$IA
Your Correction