Article 1
(1) Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 diperoleh dari sumber-sumber :
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Penerimaan Hibah.
(2) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 185.540.917.010.036,00 (seratus delapan puluh lima triliun lima ratus empat puluh miliar sembilan ratus tujuh belas juta sepuluh ribu tiga puluh enam rupiah).
(3) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp115.058.646.720.964,00 (seratus lima belas triliun lima puluh delapan miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah).
(4) Realisasi ...
(4) Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp 478.158.184.368,00 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh empat ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp 301.077.721.915.368,00 (tiga ratus satu triliun tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh satu juta sembilan ratus lima belas ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).