Correct Article 8
UU Nomor 14 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2003 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 2001
Current Text
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2001 adalah sebesar Rp 1.227.398.755.621,00 (satu triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan dapat dipergunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran tahun-tahun berikutnya.
Your Correction
