Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 14 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2003 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 2001

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri dari : a. Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam; b. Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara; c. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya. (2) Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 85.671.859.461.771,00 (delapan puluh lima triliun enam ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah). (3) Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 8.836.718.179.380,00 (delapan triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus delapan belas juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah). (4) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp20.550.069.079.813,00 (dua puluh triliun lima ratus lima puluh miliar enam puluh sembilan juta tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus tiga belas rupiah). (5) Jumlah Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp 115.058.646.720.964,00 (seratus lima belas triliun lima puluh delapan miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah). (6) Rincian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction