(1) Pemerintahan Daerah Kabupaten tersebut No. 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 10, 12, 13, 14, 15, 17 dan 19 dalam pasal 1 di atas berkedudukan di kota Kabupaten jang bersangkutan dan Pemerintahan Daerah tersebut No. 8, 9, 11 dan 16 dalam pasal 1 di atas berkedudukan berturut-turut dalam kota Bogor, Sukabumi, Bandung dan Tjirebon.
(2) Dalam keadaan luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah Propinsi Djawa Barat dapat dipindahkan ke lain tempat.
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari jang akan ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Agar UNDANG-UNDANG ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.
Ditetapkan di Jogjakarta Pada tanggal 8 Agustus 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (PEMANGKU DJABATAN SEMENTARA) ASSAAT
MENTERI DALAM NEGERI SOESANTO TIRTOPRODJO
Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950
MENTERI KEHAKIMAN A.G. PRINGGODIGDO
LAMPIRAN UNDANG-UNDANG 1950 No. 14 LAMPIRAN A I.
URUSAN UMUM (TATA USAHA), meliputi:
1. pekerdjaan persiapan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah sendiri;
2. persiapan rentjana anggaran pendapatan dan belandja, perhitungan anggaran pendapatan dan belandja dan hal-hal lain jang mengenai anggaran pendapatan dan belandja;
3. pekerdjaan keuangan sendiri;
4. urusan pegawai;
5. arsip dan expedisi;
6. penjelidikan anggaran pendapatan dan belandja dan perhitungan anggaran pendapatan dan belandja daerah-daerah otonom di bawahnja untuk disahkan;
7. pengawasan keuangan daerah-daerah otonom di bawahnja.
II.
URUSAN PEMERINTAHAN UMUM, meliputi:
1. pengawasan berdjalannja peraturan kabupaten;
2. pimpinan dan pengawasan pekerdjaan daerah-daerah otonom di bawahnja;
3. pelaksanaan penetapan atas perobahan batas-batas daerah-daerah di bawahnja.
4. urusan kewarganegaraan (medebewind);
5. MENETAPKAN pemilihan kepala desa;
6. pemeriksaan dan pemutusan pengaduan desa;
7. pemberian idzin keramaian;
8. pengakuan dengan resmi (verlijden) akte-akte di bawah tangan;
9. burgerlijke stand bagi beberapa golongan penduduk menurut peraturan- peraturan jang masih berlaku (medebewind);
10. penjumpahan pegawai Negeri jang bertanggung djawab (medebewind);
11. pengeluaran pas pergi hadji (medebewind);
12. pemberian idzin mengadakan penarikan uang derma;
13. pemberian idzin menghutangkan uang menurut peraturan tentang tukang mindering (medebewind);
14. menjatahkan tutupan daerah disebabkan penjakit menular bagi orang dan hewan (medebewind);
15. mendjalankan surat paksa dan keputusan hakim (medebewind);
16. penarikan uang denda dan ongkos perkara (medebewind);
17. penetapan, pengangkatan dan pemberhentian pamong desa;
18. penetapan panitya pilihan kepala desa (medebewind);
19. penetapan panitya anselah padjak penghasilan, kekajaan dan personil (medebewind);
20. pekerdjaan rupa-rupa jang tidak termasuk pada salah satu kewadjiban (bagian) urusan lain.
III.
URUSAN AGRARIA (TANAH), meliputi:
1. pemeriksaan dan pengesahan kontrak tanah antara warga Negara INDONESIA dan bangsa asing (medebewind);
2. pemberian idzin pembukaan tanah oleh daerah-daerah di bawahnja atau oleh warga Negara INDONESIA (medebewind);
3. pemberian idzin menempati tanah mentah oleh bangsa asing (medebewind).
IV.
URUSAN PENGAIRAN, DJALAN-DJALAN DAN GEDUNG-GEDUNG, meliputi:
1. melaksanakan peraturan-peraturan propinsi jang mengenai pemakaian air dari pengairan umum untuk pertanian dan lain-lain kepentingan daerah dan Negara (medebewind);
2. kekuasaan atas djalan-djalan termasuk tanah-tanah, bangun-bangunan dan pohon-pohon dalam lingkungannja, jang diserahkan oleh Pemerintah kepada kabupaten (medebewind);
3. kekuasaan atas gedung-gedung Negeri jang diserahkan oleh Pemerintah kepada kabupaten (medebewind).
V.
URUSAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KOPERASI, meliputi:
Pertanian:
1. mendjalankan pimpinan dan pengawasan ke daerah sebawahnja;
melaksanakan rantjangan-rantjangan jang diterima dari Propinsi (medebewind);
2. mengadakan persemaian bibit baru dan mengurus jang telah ada (padi, polowidjo);
3. mengadakan kebun buah-buahan dan sajuran untuk membikin dan menjiarkan bibit-bibit jang terpilih;
4. mengadakan seteleng pertjontohan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan;
5. mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dan sebagainja;
6. mengadakan kursus-kursus tani;
7. pembanterasan hama, penjakit tanaman dan gangguan-gangguan binatang.
Perikanan:
mengadakan dan memadjukan pemeliharaan ikan (air tawar) dan mengatur pendjualan ikan air tawar dan laut (medebewind).
Koperasi:
menggiatkan, memimpin dan membantu koperasi-koperasi di daerahnja.
VI.
URUSAN KEHEWANAN, meliputi:
1. mendjalankan pembanterasan dan pentjegahan penjakit menular menurut petundjuk Propinsi (medebewind);
2. mendjalankan pembanterasan penjakit hewan jang tidak menular (medebewind);
3. mendjalankan veterinaire hygiene;
4. mengurus perdagangan hewan dengan daerah-daerah lain dan koordinasi perdagangan dalam kabupaten sendiri;
5. memadjukan peternakan dengan djalan:
a. mengusahakan kemadjuan mutu dan djumlah jang telah tertjapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan keluar daerah dan seteling hewan);
b. mengawinkan hewan pada waktu jang tepat;
c. memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak;
d. pembanterasan potongan gelap.
6. mendjalankan usaha supaja kehewanan mempunjai arti ekonomis jang lain.
VII.
URUSAN KERADJINAN, PERDAGANGAN DALAM NEGERI DAN PERINDUSTRIAN, meliputi:
membangun, menggiatkan, menjokong dan memimpin usaha rakjat dalam lapangan keradjinan, perdagangan dan perindustrian.
VIII. URUSAN PERBURUHAN, meliputi:
1. menjelenggarakan pentjatjatan tenaga umumnja, pengangguran chususnja dan mengumpulkan bahan-bahan serta membuat tindjauan (analyse) tentang keadaan tenaga pada tiap-tiap waktu jang tertentu (medebewind);
2. menghubungkan pentjari pekerdjaan dengan pentjari tenaga (medebewind);
3. menjelenggarakan pemberian sokongan pengangguran (medebewind);
4. menjelenggarakan usaha-usaha lain di lapang kesedjahteraan kaum penganggur dimana diperlukan (medebewind);
5. pengawasan pekerdjaan daerah otonom di bawahnja tentang urusan perburuhan (medebewind).
IX.
URUSAN SOSIAL, meliputi:
A. Pembimbing dan Penjuluh Sosial
1. pendidikan dan penerangan sosial untuk rakjat (medebewind);
2. pendidikan untuk pengemis, pengembara dan pemalas (medebewind);
3. pendidikan untuk anak-anak terlantar dan anak-anak nakal (medebewind);
4. pendidikan untuk memperbaiki orang-orang jang mendjalankan kemaksiatan (pelatjuran, djudi, pemadatan, dan lain-lain) (medebewind);
5. statistiek dan dokumentasi (medebewind).
B. Perbaikan Masjarakat
1. penjelidikan beban-beban dalam penghidupan rakjat (medebewind);
2. perbaikan perumahan dan perkampungan (medebewind);
3. pembanterasan dan pentjegahan kemaksiatan (medebewind).
C. Perbantuan
1. perawatan pengemis, pengembara dan pemalas;
2. perawatan jatim-piatu, anak-anak terlantar dan anak-anak nakal;
3. bantuan kepada orang-orang terlantar;
4. bantuan kepada anak-anak dan orang-orang bekas hukuman dan rawatan perumahan (medebewind);
5. bantuan kepada korban bentjana alam (medebewind);
6. bantuan kepada pengungsi (medebewind);
7. bantuan rakjat korban pertempuran (medebewind);
8. bantuan kepada badan-badan amal partikelir.
X.
URUSAN PEMBAGIAN (DISTRIBUSI), meliputi:
membantu propinsi mendjalankan peraturan tentang distribusi.
XI.
URUSAN PENERANGAN, meliputi:
menjelenggarakan penerangan kepada rakjat, terutama jang bersifat lokal.
XII.
URUSAN PENDIDIKAN, PENGADJARAN DAN KEBUDAJAAN, meliputi:
1. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pembanterasan buta huruf dan memberi subsidi kepada kursus-kursus pembanterasan buta huruf jang diselenggarakan oleh badan-badan partikelir.
2. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum tingkat A Negeri dan memberi subsidi kepada kursus-kursus sematjam itu jang diselenggarakan oleh partikelir;
3. mengandjurkan berdirinja, membantu dan mendirikan kursus-kursus vak jang sesuai dengan kebutuhan daerah;
4. mengusahakan perpustakaan rakjat;
5. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pengantar kewadjiban beladjar;
6. memimpin dan memadjukan kesenian.
XIII. URUSAN KESEHATAN, meliputi:
1. pekerdjaan curatief: menjelenggarakan rumah-rumah sakit dan polikliniek;
2. pekerdjaan preventief: consultasi-buro untuk baji dan orang hamil;
3. mengawasi djawatan-djawatan kesehatan di bawahnja;
4. menjelenggarakan pekerdjaan-pekerdjaan Kementerian Kesehatan dan Propinsi jang diserahkan.
XIV. URUSAN PERUSAHAAN, meliputi:
perusahaan-perusahaan jang dapat diselenggarakan oleh kabupaten menurut kebutuhan.