Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 14 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Urusan rumah tangga dan kewadjiban-kewadjiban lain sebagai dimaksudkan dalam pasal 23 dan 24 UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948 bagi kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut: I. Urusan Umum II. Urusan Pemerintahan Umum III. Urusan Agraria IV. Urusan Pengairan, Djalan-djalan dan Gedung-gedung V. Urusan Pertanian, Perikanan dan Koperasi VI. Urusan Kehewanan VII. Urusan Keradjinan, Perdagangan Dalam Negeri dan Perindustrian VIII. Urusan Perburuhan IX. Urusan Sosial X. Urusan Pembagian (distribusi) XI. Urusan Penerangan XII. Urusan Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan XIII. Urusan Kesehatan XIV. Urusan Perusahaan (2) Urusan-urusan tersebut dalam ajat (1) di atas didjelaskan dalam daftar terlampir ini (lampiran A) dan dalam peraturan-peraturan pelaksanaan pada waktu penjerahan. (3) Tiap-tiap waktu dengan Mengingat keadaan, urusan rumah tangga Kabupaten dan kewadjiban Pemerintah jang diserahkan kepada Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, dengan UNDANG-UNDANG dapat ditambah. (4) Kewadjiban-kewadjiban jang lain dari pada jang tersebut dalam ajat (1) di atas, jang dikerdjakan oleh Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuk menurut UNDANG-UNDANG ini, dilandjutkan sehingga ada pentjabutannja dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction