Correct Article 2
UU Nomor 14 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT
Current Text
(1) Pemerintahan Daerah Kabupaten tersebut No. 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 10, 12, 13, 14, 15, 17 dan 19 dalam pasal 1 di atas berkedudukan di kota Kabupaten jang bersangkutan dan Pemerintahan Daerah tersebut No. 8, 9, 11 dan 16 dalam pasal 1 di atas berkedudukan berturut-turut dalam kota Bogor, Sukabumi, Bandung dan Tjirebon.
(2) Dalam keadaan luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah Propinsi Djawa Barat dapat dipindahkan ke lain tempat.
Your Correction
