Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
2. Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan UNDANG-UNDANG.
3. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
4. Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
3. Frasa