Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 11 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri. 6. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction