Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 11 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik INDONESIA dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik INDONESIA. (2) Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN atas usul Jaksa Agung. (3) Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN atas usul Jaksa Agung. (4) Cabang Kejaksaan Negeri berkedudukan di dalam yurisdiksi Kejaksaan Negeri dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 7. Bagian Pertama pada BAB II SUSUNAN KEJAKSAAN diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction