Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
3. Kota Administratif Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Ternate.
4. Kabupaten …
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Propinsi Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 60) sebagai UNDANG-UNDANG.
5. Propinsi Daerah Tingkat I Maluku adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 79) sebagai UNDANG-UNDANG.