Correct Article 14
UU Nomor 11 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TERNATE
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maluku Utara sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate:
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
Pasal 15 …
Your Correction
