Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
UU Nomor 1 Tahun 2023
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
UU Nomor 1 Tahun 2023
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
RUANG LINGKUP BERLAKUI.IYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA Bagran Kesatu
Menurut Tempat
Asas Wilayah atau Teritorial
Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif
Asas Universal
Asas Nasional Aktif
Pengecualian
Waktu Tindak Pidana
TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Tindak Pidana
Umum
Permufakatan Jahat
Persiapan
Percobaan
Penyertaan
Pengulangan
Tindak Pidana Aduan
Alasan Pembenar
Pertanggungl awaban Pidana
Umum
Alasan Pemaaf
Pertanggungl awaban Korporasi
PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
Ttrjuan dan Pedoman Pemidanaan
T\:juan Pemidanaan
Pedoman Pemidanaan
Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif
Pemberatan Pidana
Ketentuan Lain tentang Pemidanaan
Pidana
Tindakan
Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak
Diversi
Tindakan
Pidana
Pidana dan Tindakan bagi Korporasi
Pidana
Tindakan
Perbarengan
GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA Bagran Kesatu
. . .
Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana
PENGERTIAN ISTII.AH
ATURAN PENUTUP
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA Bagran Kesatu Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila
Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila
Tindak Pidana Makar
Makar terhadap PRESIDEN dan/ atau Wakil PRESIDEN
Makar terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA
Makar terhadap Pemerintah
Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara
Pertahanan Negara
Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang
TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
Penyerangan terhadap PRESIDEN dan/ atau Wakil PRESIDEN lagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat PRESIDEN
TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT
Makar terhadap Negara Sahabat
Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat
Makar terhadap Kepala Negara Sahabat
Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera Paragraf I
Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat
TINDAK PIDANA TERHADAP PEI{YELENGGARAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH Pasal232
TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM '
Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk
Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan
Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara
Penghinaan terhadap Golongan Penduduk
Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi Ras dan Etnis
Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum
Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana
Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat
Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat yang Berwenang Adanya Orang yang Berencana Melakukan Tindak Pidana
Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum
Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi
Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain
Penyadapan
Memaksa Masuk Kantor Pemerintah
Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana
Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama Di Muka Umum
Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong (21 Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan
Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum
Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah
Penggunaan ljazah atau Gelar Akademik Palsu Pasal272 (1) Setiap Orang yang memalsukan atau membuat palsu
Tindak Pidana Perizinan
Gadai Tanpa Izin
Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan
Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian
Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana
TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
Penyesatan Proses Peradilan Pasal278 (1) Dipidana karena penyesatan proses peradilan dengan
Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan Pasa|279 (1) Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat Ruang
Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan
. . . SK No 161097A
Pelindungan Saksi dan Korban
TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN BERAGAMA ATAU KEPERCAYAAN Baglan Kesatu
Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah
TINDAK PIDANAYANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG, KESEHATAN, DAN BARANG
Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
Tindak Pidana Tentang Senjata Api, Amunisi Bahan Peledak, dan Senjata Lain
Merintangi Pekerjaan Pemadaman Kebakaran dan Penanggulangan Banjir
Mengakibatkan Bahaya Umum
Tanpa lzin Membuat Bahan Peledak
Tindak Pidana Perusakan Bangunan Paragraf I Bangunan Listrik
Bangunan Lalu Lintas Umum
Rambu Pelayaran
Perusakan Gedung
Tindak Pidana Perusakan Kapal
Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika
Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik
Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan, dan Penganiayaan Hewan
Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan
. . .
TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN
Tindak Pidana terhadap Pejabat
Pemaksaan terhadap Pejabat
Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang
Pengabaian terhadap Wajib Bela Negara
Perusakan Maklumat Negara
Laporan atau Pengaduan Palsu
Penggunaan Kepangkatan, Gelar, dan Tanda Kebesaran
Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan Tentara Nasional INDONESIA
Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak
Tindak Pidana Irigasi
Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin
TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH
TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA
Pemalsuan Meterai
. . .
Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara dan Tera Negara
Pengedaran Meterai, Cap, atau Tanda yang Dipalsu
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT Bagran Kesatu Pemalsuan Surat
Keterangan Palsu dalam Akta Autentik '
Pemalsuan terhadap Surat Keterangan
TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN
TINDAK PIDANA KESUSILAAN
Kesusilaan Di Muka Umum
Pornografi
Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan Pasal 4O8
Perzinaan Pasal 41 1 (1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan
. . .
Perbuatan Cabul
Percabulan
Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan Pasal 4 19 (1) Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan
Minuman dan Bahan yang Memabukkan
. . . SK No 16ll45A
TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG
TINDAK PIDANA PENGHINAAN Bagran Kesatu Pencemaran
. . .
Fitnah
Penghinaan Ringan
Persangkaan Palsu
. . .
Pengaduan, Pemberatan Pidana, dan Pidana Tambahan
TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA
TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG Bagran Kesatu Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan
Penculikan
Penyanderaan
Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan
Pengalihan Kekuasaan
Menyembunyikan Anak
Melarikan Anak dan Perempuan
Pidana Tambahan
TINDAK PIDANA PEI'{YELUNDUPAN MANUSIA
TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN
Pembunuhan
Aborsi
TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH Bagan Kesatu Penganiayaan
Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok
TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN
TINDAK PIDANA PENCURIAN
TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG
Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur Pasal 51 1 Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan
Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris
Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan Pasal 5 19 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN GEDUNG Bagran Kesatu
Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung
TINDAK PIDANA JABATAN Bagran Kesatu Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta
Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan
Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan
TINDAK PIDANA PELAYARAN
Pembajalan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal
Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu
Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Ikpal SK No 16ll9l A
Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapa1
Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan
TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara
Pembaj akan Pesawat Udara
Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan
TINDAK PIDANA PENADAHAN, PENERBITAN, DAN PENCETAKAN
Tindak Pidana Penadahan
Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara
Tindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan
TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DAI,AM MASYARAKAT
TINDAK PIDANA KHUSUS
Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia
Tindak Pidala Terorisme Pasal 6OO Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman
Tindak Pidana Korupsi Pasal 6O3 Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan
Tindak Pidana Pencucian Uang
Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, dan Pembantuan Tindak Pidana Khusus
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP