Correct Article 5
UU Nomor 1 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Current Text
Ketentuan pidana dalam UNDANG-UNDANG berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berhubungan dengan:
a. keamanan , , ,
nrrFF[iriN]
a. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
b. martabat PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan/ atau Pejabat INDONESIA di luar negeri;
c. mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah INDONESIA, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan INDONESIA;
d. perekonomian, perdagangan, dan perbankan INDONESIA;
e. keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
f. keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara INDONESIA;
g. keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;
h. kepentingan nasional INDONESIA sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG; atau
i.. warga negara INDONESIA berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana.
Your Correction
