(1) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus rupiah anggota Pengurus yang dengan sengaja melanggar ketentuan
pasal 9 ayat (2), atau
pasal 23 ayat (6).
(2) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus rupiah atau hukuman kurungan selama-lamanya empat belas hari barangsiapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan
pasal 23 ayat (4) atau ayat (5).
(3) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya seribu rupiah atau hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan barangsiapa yang dengan sengaja atau karena lalai melanggar ketentuan
pasal 30 ayat (1) atau
pasal 39.
(4) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya dua ribu rupiah atau hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan barangsiapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan di dalam
pasal 48.
(5) Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman tersebut dalam ayat-ayat
(1),
(2),
(3) dan
(4) pasal ini dianggap sebagai pelanggaran.
(6) Sanksi-sanksi lain di luar ketentuan-ketentuan tersebut di dalam pasal ini berupa sanksi-sanksi administratif diatur oleh Menteri.
Pasal 56…