Skip to main content
Pasal.id

Correct Article 39

UU Nomor 12 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan terhadap Koperasi oleh Pejabat dapat dilakukan sendiri, atau oleh orang lain atau oleh Badan yang ditunjuknya. Pejabat dan atau Pemeriksa wajib merahasiakan segala hasil pemeriksaannya.
Your Correction
Correct Article 39 — UU Nomor 12 Tahun 1967 | Pasal.id