Article 1
Dalam I'eraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan.
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang danlatau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalih.an hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoieh imbalan atau kompensasi.
2. Jasa
2. Jasa adalah setiap layanah dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
3. Penyedia Jasa adalah setiap orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Jasa.
4. Tenaga Teknis yang Kompeten adalah tenaga teknis yang melaksanakan Jasa tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.