Correct Article 7
PP Nomor 83 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA
Current Text
(1) Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
(21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitka.n oleh lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi.
(3) Lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi harus memiliki akreditasi, lisensi, danl atau pengakuan lainnya sestrai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(41 Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang nlengacu pada standar kompetensi.
Your Correction
