Correct Article 6
PP Nomor 83 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA
Current Text
(1) Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang Jasa yang diperdagangkan.
12) Kornpetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman.
Your Correction
