Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 154) yang telah beberapa kali diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH:
a. Nomor 90 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 322);
b. Nomor 3 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5851);
c. Nomor 56 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5956);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: