Correct Article 13
PP Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI
Current Text
(1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal:
a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan
b. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal:
a. penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;
b. penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
2. Pasal 13A dihapus.
3. Ketentuan Pasal 13B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
