Correct Article 13B
PP Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI
Current Text
(1) Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berlaku juga bagi gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
(3) Keanggotaan gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
(4) Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan pemberian honorarium bagi gugus tugas dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
4. Ketentuan Pasal 13C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
