Article 1
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum INDONESIA Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi INDONESIA Utama yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor.