Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI UMUM INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI INDONESIA UTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum INDONESIA dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum INDONESIA beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi INDONESIA Utama.
Your Correction