Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI UMUM INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI INDONESIA UTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai sementara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum INDONESIA yang digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi INDONESIA Utama sejumlah Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) atau sejumlah 40.000 (empat puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham. (2) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, jumlah sementara saham Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi INDONESIA Utama menjadi bertambah dari semula 300.000 (tiga ratus ribu) lembar saham menjadi 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham. (3) Nilai . . . (3) Nilai definitif Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum INDONESIA yang digabung ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi INDONESIA Utama ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction