Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi penerimaan dari:
a. jasa kalibrasi;
b. jasa sertifikasi;
c. jasa analisis monitoring radiasi perorangan;
d. jasa iradiasi;
e. jasa pengelolaan limbah radioaktif;
f. jasa eksplorasi bahan galian;
g. jasa pengerjaan dan uji mekanik;
h. jasa penyiapan sampel dan analisis;
i. jasa konsultasi dan verifikasi;
j. jasa konsultasi teknik, penelusuran, dan penyelesaian masalah di dalam industri;
k. jasa pelayanan teknis uji tidak merusak;
l. jasa keahlian;
m. penjualan produk;
n. pendidikan dan pelatihan; dan
o. Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.