Correct Article 1
PP Nomor 77 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2008 tentang JENIS DAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi penerimaan dari:
a. jasa kalibrasi;
b. jasa sertifikasi;
c. jasa analisis monitoring radiasi perorangan;
d. jasa iradiasi;
e. jasa pengelolaan limbah radioaktif;
f. jasa eksplorasi bahan galian;
g. jasa pengerjaan dan uji mekanik;
h. jasa penyiapan sampel dan analisis;
i. jasa konsultasi dan verifikasi;
j. jasa konsultasi teknik, penelusuran, dan penyelesaian masalah di dalam industri;
k. jasa pelayanan teknis uji tidak merusak;
l. jasa keahlian;
m. penjualan produk;
n. pendidikan dan pelatihan; dan
o. Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
