Correct Article 3
PP Nomor 77 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2008 tentang JENIS DAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Current Text
(1) Tarif atas jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi.
(2) Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jasa kalibrasi;
b. jasa sertifikasi;
c. jasa analisis pemantauan radiasi perorangan;
d. jasa iradiasi;
e. jasa pengelolaan limbah radioaktif;
f. jasa eksplorasi bahan galian;
g. jasa pengerjaan dan uji mekanik;
h. jasa penyiapan sampel dan analisis;
i. jasa konsultasi dan verifikasi;
j. jasa konsultasi teknik, penelusuran, dan penyelesaian masalah di dalam industri;
k. jasa pelayanan teknis uji tidak merusak;
l. jasa keahlian; dan
m. pendidikan dan pelatihan.
(3) Biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Your Correction
